UJi Kompetensi

Kembali

1. Uji Kompetensi
Uji Kompetensi (UK) adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten pada suatu bidang keahlian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Khusus, atau Standar Internasional.

Pada LSP P1 SMKN 1 Mundu, uji kompetensi dilaksanakan untuk memastikan bahwa peserta didik benar-benar memiliki kemampuan sesuai tuntutan dunia industri.

2. Tujuan Uji Kompetensi di LSP P1 SMKN 1 Mundu
Uji kompetensi bertujuan untuk yaitu 

  •     Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
  •     Memberikan pengakuan resmi berupa Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP P1.
  •     Menjamin kualitas lulusan agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
  •     Mendorong budaya kerja profesional, disiplin, dan siap pakai.
  •     Menghubungkan dunia pendidikan dengan dunia industri melalui sertifikasi berbasis kompetensi.

3. Dasar Hukum Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji kompetensi di LSP P1 SMKN 1 Mundu dilaksanakan berdasarkan regulasi nasional, antara lain

  •     Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  •     Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  •     Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  •     Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  •     Skema Sertifikasi yang diterbitkan oleh LSP P1 SMKN 1 Mundu

4. Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari beberapa tahap berikut 
a. Pendaftaran dan Administrasi

Peserta didik mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen pendukung, dan memilih skema sertifikasi sesuai program keahlian.

b. Pra-Asesmen / Verifikasi Berkas
Asesor memeriksa yaitu

  •     kelengkapan dokumen,
  •     kesiapan peserta,
  •     kesesuaian bukti dengan unit kompetensi.

c. Pelaksanaan Asesmen (Uji Kompetensi)
Uji kompetensi dilakukan dengan metode yaitu

  •     Uji Praktik
  •     Wawancara
  •     Penilaian Portofolio
  •     Studi kasus atau tes tertulis (jika diperlukan)

Asesmen berlandaskan prinsip yaitu

  •     Valid
  •     Reliable
  •     Fleksibel
  •     Adil

d. Keputusan Asesmen
Hasil penilaian dikategorikan menjadi yaitu

  •     Kompeten (K)
  •     Belum Kompeten (BK)

Peserta yang Belum Kompeten dapat mengikuti remedial atau asesmen ulang sesuai aturan LSP P1.

e. Sertifikasi
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak menerima Sertifikat Kompetensi dari BNSP, berlaku nasional dan diakui dunia industri.

5. Manfaat Sertifikat Kompetensi bagi Peserta Didik

  •     Pengakuan resmi terhadap kemampuan teknis.
  •     Nilai tambah saat melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.
  •     Meningkatkan kepercayaan industri terhadap kesiapan kerja lulusan.
  •     Memotivasi peserta didik untuk belajar lebih disiplin dan profesional.
  •     Sertifikat berlaku 3 tahun dan dapat diperbaharui.

6. Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di LSP P1 SMKN 1 Mundu
Skema sertifikasi disusun sesuai program keahlian di sekolah, seperti

  •     Teknik Komputer dan Jaringan
  •     Teknik Pemesinan Kapal
  •     Teknik Kapal Penangkap ikan
  •     Nautika Kapal Penagkap Ikan
  •     Nautika Kapal niaga
  •     Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
  •     Agribisnis Budidaya Air tawar
  •     dan lainnya sesuai akreditasi LSP.

Setiap skema berisi unit-unit kompetensi yang harus dikuasai peserta.

7. Peran Penting LSP P1 SMKN 1 Mundu
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama, LSP P1 SMKN 1 Mundu berperan sebagai berikut

  •     Menjamin mutu asesmen yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  •     Menyediakan asesor kompetensi yang telah tersertifikasi BNSP.
  •     Menyusun skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri.
  •     Menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional.
  •     Mengadministrasikan proses sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.